Senin, 31 Januari 2011

Diskriminasi Harga

Diskriminasi harga adalah tindakan penjualan dalam menjual barang yang sama di bawah pengawasan produksi yang sama dengan harga berbeda kepada pembeli yang berbeda.

Sifat dasar diskrimanasi harga

A. Kondisi yang mengawali diskriminasi 
Diskriminasi harga dapat terjadi bila diawali tiga sebagai brikut:
  1. Pembelian-pembelian mepunyai elastisitas permintaan yang berbeda-beda secara tajam
  2. Para penjual mengetahui perbedaan-perbedaan ini dan dapat menggolongkan pembeli dalam kelompok-kelompok berdasarkan elastisitas yang berbeda-beda
  3. Para penjual dapat mencegah pembeli untuk menjual kembali barang-barang yang dibeli.
B. Kasus diskriman harga
Semua kondisi ini dapat berkombinasi mebentuk perbedaan elasitas yang tajam. Perbedaan – perbedaan tersebut dapat stabil dan berlangsung lama, atau berubah dengan cepat ( contoh : variasi-variasi yang stabil ditemukan dalam permintaan terhadap listrik dalam waktu harian, mingguan ata musiman. Variasi-variasi elastisitas yang tak stabil terdapat dalam permintaan pakaian / mainan).

C. Tipe-tipe diskriminasi harga
Diskriminasi tidak terbatas pada kasus-kasus sederhana dimana suatu produk di jual pada dua kelompok pembeli. Jumlah produk dan kelompok pembeli dapat mencapai jumlah yang amat banyak produk-produk tersebut mungkin meruoakan bagian dari “full line”; produk-produk tersebut mungkin merupakan kompenen-kompenen dari satu produk.

Pengaruh diskriminasi harga
Melalui penetapan harga secara selektif. Setiap perusahaan dapat melakukan dua hal yang utama:
a. Memaksimumkan keuntungan pada posisi pasar apapun
b. Meningkatkan atau mempertahankan posisi pasar tersebut terhadap perusahaan-perusahaan lain.
  1. Senjata persaingan. Setiap prusahaan besar atau kecil akan berusaha mengambil konsumen dari pesaing-pesaingnya. Penetapan harga secara relative adalah salah satu cara yang lebih ampuh dari pada pemotongan harga. Pemotongan harga yang selektif atau deskriminasi harga meminimumkan pengorbanan tersebut.
  2. Meningkatkan atau mengurangi persaingan. Diskriminasi harga terbukti meningkatkan atau mengurangi persaingan, tergantung pada situasi. Ada dua isu dalam hal ini :
  • Posisi pasar di mana perusahaan melakukan diskriminasi
  • Bagaimana sistematika dan melengkapi diskriminasi. Semakin tinggi pasang pasar, persaingan tentu akan berkurang.

Tindakan mematikan perusahaan lain
a. Pengujian terhadap persaingan yang tak adil
b. Kreteria alternative
  1. Harga dan biaya
  2. Pengaruh tindakan antikompetisi

Sabtu, 15 Januari 2011

Eksploitasi Tenaga Kerja

Eksploitasi tenaga kerja menurut Marxis, pemberian imbalan yang tidak wajar kepada pekerja di mana jumlahnya kurang dari jumlah total produksi setelah dikurangi dengan biaya pemeliharaan barang-barang modal. Sementara itu, Marshal menyebutkan eksploitasi tenaga kerja ini berbentuk pembayaran upah yang kurang kepada pekerja dibanding dengan hasil marjinalnya. Eksploitasi tenaga kerja khususnya terhadap anak-anak dan perempuan kini menjadi perhatian utama.

Secara sederhana eksploitai tenaga kerja yaitu tenga kerja disuruh/dipaksa tanpa henti dan istirahat, bekerja melebihi jam kerja yang telah ditetapkan dan tanpa diberikan hak-hak atau diberikan hak-haknya tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Minggu, 02 Januari 2011

Fungsi Pengawasan

Sebagai suatu pengendalian manajemen yang bebas dalam menyelesaikan tanggung jawabnya secara efektif, maka fungsi pengawasan adalah :
  1. Untuk menilai apakah pengendalian manajemen telah cukup memadai dan dilaksanakan secara efektif.
  2. Untuk menilai apakah laporan yang dihasilkan telah menggambarkan kegiatan yang sebenarnya secara cermat dan tepat.
  3. Untuk menilai apakah setiap unit telah melakukan kebijaksanaan dan prosedur yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Untuk meneliti apakah kegiatan telah dilaksanakan secara efisien.
  5. Untuk meneliti apakah kegiatan telah dilaksanakan secara efektif yaitu mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian fungsi pengawasan adalah membantu seluruh manajemen dalam menyelesaikan tanggung jawabnya secara efektif dengan melaksanakan analisa, penilaian, rekomendasi dan penyampaian laporan mengenai kegiatan yang diperiksa. Oleh karena itu internal audit harus dapat memberikan pelayanan kepada manajemen, sehingga manajemen dapat mengetahui apakah system pengendalian yang telah diterapkan berjalan dengan baik dan efektif untuk memperoleh keadaan sesungguhnya.

Pengertian Pengawasan

Sebagaimana telah dibahas dimuka, bahwa untuk mencapai tujuan yang optimal, bank menetapkan alat yang dapat membantu tercapainya pelaksanaan secara efisien dan efektif yang diharapkan dapat membatasi terjadinya pemborosan dan penyelewengan yang akan menimbulkan kerugian bagi bank. Alat tersebut adalah system pengawasan/pengendalian intern. Di dalam pelaksanaannya tidak mustahil suatu kegiatan operasional bank berjalan diluar dari system yang ada. Untuk itu perlu adanya usaha atau langkah untuk meyakinkan apakah hasil pelaksanaan tersebut sudah sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dans udah melalui prosedur serta ketentuan yang tepat. Di dalam melakukan pengawasan, tindakan yang dapat dilakukan adalah pemeriksaan.

Menurut Ruchiyat Kosasih (1991:15) yang dimaksud pemeriksaan adalah verifikasi data akutansi untuk menentukan ketelitian dan dapat diandalkan/dipercaya laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.

Menurut pusat pengembangan akutansi STAN mengatakan pemeriksaan adalah tindakan membandingkan antara keadaan yang sebenarnya (kondisi) dengan keadaan yang seharusnya (kriteria).

Dengan demikian jelaslah bahwa pemeriksaan adalah suatu tindakan untuk mengevaluasi kembali hasil pekerjaan berdasarkan kriteria yang ada dengan meneliti secara cermat pengadministrasian data akutansi dan data lainnya dalam memberikan laporan yang sebenarnya kepada pimpinan/top manajemen.

Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa pemeriksa intern merupakan suatu pengendalian manajemen yang fungsinya untuk mengukur dan menilai efktivitas dari pengendalian dalam suatu organisasi, dalam membantu manajemen menyelesaikan tanggung jawabnya melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang didalam memuat saran/rekomendasi atas dasar pelaksanaan pemeriksaan yang objective dan independen serta didukung dengan integritas yang tinggi.